Gabung yuk,
Bagaimana
kalau mimpi basah abis sahur? Apakah puasa saya tetap sah sampai Magrib?
Apabila
kita sedang berpuasa, melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa kesadaran
atau tanpa kesesengajaan, misalnya makan atau minum, maka puasanya tidak batal
karena dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran.
Mimpi basah
terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan orang yang mengalaminya. Mimpi basah
terjadi karena proses biologis ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang
batas, maka sperma itu keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Karena
mimpi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya
sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh karena itu, puasanya
tetap sah dan harus dilanjutkan hingga magrib.
Ada
beberapa aktivitas yang mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat membatalkan
puasa, termasuk mimpi basah. Padahal jika merujuk pada keterangan-keterangan
yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal tersebut tidaklah membatalkan
puasa. Apa sajakah itu?
Gosok gigi
Islam
memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga kebersihan
gigi. Karena itu menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang berpuasa. Hal ini
mengacu ke hadis, Amir bin Rabi’ah R.A. mengatakan, “Aku melihat Rasulullah SAW
menggosok gigi padahal beliau sedang puasa” (H.R. Ahmad dan Bukhari).
Muntah
& mimpi basah
Orang yang
muntadan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan dirinya.
Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yangmimpi hubungan seks, dan
berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Mencium
istri
Istri
Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku
padahal beliau sedang puasa" (H.R. Tirmidzi).
Diriwayatkan
dari Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika
sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara
kalian” (H.R. Bukhari).
Diambil
darah
Diambil
darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah tidak
membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (drop),
diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad SAW
berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).
Mandi siang
hari
Mandi di
siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang sahabat
berikut, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya ketika puasa
karena cuaca panas” (H.R. Ahmad).
Berkumur-kumur
Umar R.A. berkata,
"Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium [istriku] padahal aku
sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW kataku, 'Hari ini saya
melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal sedang puasa,' Rasulullah
SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan air, padahal engkau
puasa?' Aku menjawab,'Tidak apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'"
(H.R. Ahmad dan Abu Daud).sumber
0 komentar:
Posting Komentar